smp 1 karanggede

SMP NEGERI 1 KARANGGEDE

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui Pengembangan dan pemberdayaan EKOSISTEM BELAJAR guru yang BERPIHAK KEPADA MURID demi mewujudkan PELAJAR PANCASILA.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *